Kamis, 02 Juni 2011

Waktu-waktu yang Disunnahkan untuk Mengucapkan Shalawat

Para ulama menyebutkan waktu-waktu dan kondisi-kondisi yang disunahkan untuk bershalawat, dan mungkin secara singkat penjelasannya sebagai berikut:

1. Setelah mendengar dan mengikuti ucapan muadzin ketika adzan.
2. Ketika masuk dan keluar masjid
3. Setelah tasyahud (tahiyat) akhir di dalam shalat.
4. Setelah doa qunut
5. Di dalam shalat Jenazah setelah takbir yang kedua
6. Sebelum dan sesudah berdoa
7. Ketika berkhutbah jum’at, I’ed, Istisqa dan lain-lain (khusus bagi khatib)
8. Ketika disebut nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
9. Ketika berada di Shafa dan Marwah bagi orang yang sedang Haji atau Umrah
10.Hari jum’at
11.Ketika pagi dan sore
12.Ketika menutup sebuah majelis atau pertemuan (taklim, kajian, pelajaran dll)
13.Ketika menyampaikan pelajaran dan ketika selesainya
14. Di antara takbir-takbir dalam shalat I’ed (Asy-Syifaa, oleh al-Qodhi ‘Iyadh, dan Jalaaul Afham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar